Gorontalo (ANTARA) - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pohuwato Provinsi Gorontalo diamankan oleh personel Propam lantaran membuat keributan dan menggigit telinga teman wanitanya.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono di Gorontalo, Rabu mengatakan oknum anggota Polri tersebut berinisial DA, berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial AA.
"Iya, memang benar. Kejadiannya terjadi di salah satu tempat kos yang ada di Kabupaten Pohuwato," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, oknum anggota Polri itu terindikasi memiliki hubungan gelap dengan wanita berinisial AA.
Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AA, yang dilakukan oleh DA hingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban.
Mendapat informasi adanya keributan di tempat itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan segera mengamankan oknum polisi tersebut.
Saat diamankan, DA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Pohuwato.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan kita kenakan sanksi pelanggaran kode etik," kata AKBP Joko Sulistiono.
Ia mengatakan penanganan kasus ini masih dalam lingkup pelanggaran kode etik.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Gorontalo. Sementara untuk permasalahan pidananya, sampai saat ini korban belum melapor," katanya.
Meskipun korban belum melapor, pihaknya akan tetap memproses personel yang terlibat tersebut, karena menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh DA telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Intinya saya selaku Kapolres menegaskan kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Ke depannya kita akan lebih meningkatkan pola pengawasan terhadap personel," imbuhnya.
Berita Terkait
Polisi gali jenazah mahasiswa IAIN Gorontalo meninggal saat pengaderan
9 November 2023 21:14
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Bangka Belitung kemarin, rakor tata niaga timah hingga oknum polisi tersangka pencabulan
18 Juli 2024 06:00
Oknum polisi di Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur
17 Juli 2024 17:11
Oknum polisi jadi tersangka dugaan rudapaksa anak bawah umur
31 Mei 2024 18:45