Jakarta (ANTARA) -
Dia juga berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan,” kata Guspardi ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata dia, untuk mengakhiri anggapan atau tudingan publik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi bahwa ia tengah membangun dinasti politik melalui putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan,” ucapnya.
Sebaliknya, lanjut dia, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dengan kearifan dan kebijaksanaannya, serta Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati.
“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK,” tuturnya.
Dengan sikap demikian, ujarnya, maka sekaligus akan memupuskan tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK tersebut. “Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya,” tambah dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Berita Terkait
"Lapor Mas Wapres" terima 60 aduan warga di hari pertama peluncuran
11 November 2024 17:52
Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
9 November 2024 19:52
Hoaks! Gibran bagi-bagi uang tunai sebesar Rp20 juta di TikTok
4 November 2024 17:16
Prabowo panggil menteri-menteri ke Istana bahas kebijakan subsidi
30 Oktober 2024 16:10
Budi Gunadi Sadikin kembali dipercaya jadi Menkes usai tangani pandemi
21 Oktober 2024 00:22
Presiden Prabowo umumkan nama kabinetnya adalah Kabinet Merah Putih
20 Oktober 2024 21:44
Gibran terima memori jabatan dari Ma'ruf Amin
20 Oktober 2024 20:12
Warga harapkan Presiden Prabowo wujudkan semua program dalam pidatonya
20 Oktober 2024 16:25