Razia produk ekspor ini berdasarkan perintah Kapolri yang selalu menyampaikan agar pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri perlu lebih diintensifkan lagi...
Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit I Industri dan Perdagangan Dit-Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan razia terhadap produk eskpor yang diniagakan ke masyarakat.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Dit-Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully Tirta di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan gencarnya razia terhadap produk ekspor tersebut sesuai keinginan pemerintah dalam meningkatkan komoditas ekspor.

"Razia produk ekspor ini berdasarkan perintah Kapolri yang selalu menyampaikan agar pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri perlu lebih diintensifkan lagi. Apalagi pemerintah sekarang lebih meningkatkan komoditas ekspor," katanya.

Ia mengatakan pelanggaran produk ekspor tersebut bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelanggaran produk ekspor ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Dikatakannya, razia yang mereka lakukan juga didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perwakilan Babel, karena konsumen merupakan faktor terpenting dalam rangka mendapatkan penilaian kualitas terhadap suatu barang atau pelayanan yang dilakukan suatu perusahaan atau pedagang.

"Intinya, perusahaan dan pedagang yang baik wajib menerapkan sistem yang mampu memberikan kepuasan publik, bukannya mencari jalan pintas dengan meraup keuntungan yang banyak lalu mengesampingkan hal-hal lain yang dapat merugikan konsumen," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026