Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar dengar pendapat terkait penerapan standar pelayanan publik.
"Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikuti sertakan masyarakat serta pihak terkait lainnya," kata Kepala DPMPTK Bangka Tengah Aisyah Sisylia di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan penyusunan standar pelayanan sektor perizinan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Pada rapat dengar pendapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan standar pelayanan.
"Dipublikasikan pada Website DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, paling lama lima hari kerja sejak ditanda tangani berita acara pembahasan standar pelayanan untuk memberi tanggapan atau masukan," jelasnya.
Pengguna jasa atau pihak terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan paling lama tujuh hari kerja sejak dipublikasikan terhadap standar pelayanan yang ditanda tangani pada berita acara.
"Kita juga memperbaiki standar pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama tujuh hari kerja sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari pengguna jasa atau pihak terkait," ujarnya.
DPMPTK Bangka Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam urusan perizinan untuk menggeliatkan dunia investasi.
"Geliat investasi itu sangat penting dan pengaruhnya cukup besar terhadap perputaran ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.