• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      UU Pilkada Persempit Kecurangan Petahana

      Minggu, 12 Juni 2016 18:37 WIB

      UU Pilkada Persempit Kecurangan Petahana

      Jakarta (Antara Babel) - Pengesahan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah 2 Juni 2016 lalu dianggap sudah mempersempit celah untuk petahana melakukan kecurangan.

      Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Lukman Edi hal tersebut di antaranya diatur dengan keharusan cuti bagi petahana selama empat bulan ketika dirinya menjalankan proses sebagai calon kepala daerah.

      Selama ini petahana setelah ditetapkan sebagai calon hanya cuti tiga hari sebelum hari pemilihan.

      Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan cutinya kepala daerah tersebut juga disertai pencabutan haknya sebagai petahana seperti pengawalan dan fasilitas lainnya.

      Pemerintah juga nanti menunjuk pelaksana harian ketika yang bersangkutan cuti.

      Meski cukup efektif, Lukman mengakui jika aturan ini memang belum maksimal karena dia berpandangan akan lebih baik jika petahana mundur ketika ingin mencalonkan kembali sebagai kandidat kepala daerah.

      Tapi hal itu tak bisa dilaksanakan karena terbentur Keputusan Mahkamah Konstitusi.

      Idealnya petahana saat menjadi calon kepala daerah harus mundur, karena menurutnya jabatan PNS lain harus mundur saat menjadi calon kepala daerah.

      Kuasa yang dipegang oleh petahana dapat menimbulkan konflik kepentingan, karena petahana dapaf mengatur APBD, mengangkat kepala dinas dan memiliki jaringan sampai ke desa.

      Melalui UU Pilkada baru, petahana wajib cuti saat tahap pemilihan kepala daerah berlangsung, tapi menurut dia sebenarnya banyak pihak yang menginginkan petahana wajib mundur saat menjadi calon kepala daerah.

      Untuk menghindari calon boneka atau politik dinasti bagi petahana yang tak bisa lagi mencalonkan diri, diakui Lukman sampai saat ini pihaknya belum punya solusi.

      Menciptakan calon boneka sulit diantisipasi, Komisi II DPR RI telah mengingatkan pemerintah akan kemungikinan adanya calon boneka, tetapi RUU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan pada 2 Juni lalu belum memiliki jawabannya.

      Sementara itu, Heroik Muttaqien Pratama dari Perkumpulan Masyarakat Untuk Demokrasi menuturkan, petahana memang menjadi paradoks dalam proses Pilkada.

      Dibanding kandidat lain, petahana mengusai sumber daya yang lebih tinggi baik dalam pengetahuan struktur APBD dan PNS.

      Tak dapat dipungkiri, saat kampanye menjadi proses yang sulit untuk memantau petahana apakah melakukan kecurangan atau tidak, seperti pemanfaatan APBD yang disalurkan menjelang kampanye atau terkait netralitas birokrasi.

      Namun, jika dilihat dari UU sekarang, titik pentingnya ruang persaingan ini sudah dipetakan dan cenderung adil untuk semua pihak. Selebihnya tinggal mengawasi proses ke depannya.

      Celah-celah itu di UU kita sudah jelas bahwa aparatur sipil TNI dan Polri harus netral misalnya. Selebihnya proses pengawasan di lapangan untuk memantau apakah calon-calon itu memlakukan kecurangan atau tidak.

      Tapi dalam pelaksanannya tetap harus melibatkan lembaga pengawas di masing-masing instasi.

      Heroik mebgatakan tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu atau KPU saja, pada Pilkada 2015 kita sempat dengar nota kesepahaman penyelenggara pemilu dengam Kemenpan RB, semoga pada Pilkada 2017 juga bisa dilakukan.

      Sementara itu Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran Lely Arrianie berpendapat semua aturan yang ada saat ini membuat posisi KPU dan Bawaslu harusnya semakin kuat.

      Untuk petahana, UU Pilkada saat ini juga bisa membatasi kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana yang hendak kembali maju baik dari jalur partai maupun perseorangan.

      Hal ini menurut dia membuat proses politik jadi adil. Sepanjang punya kapasitas dukungan yang ditetapkan siapapun bisa melaju dengan sukses. Verifikasi masif yang dilakukan penyepenggara pun akan meyulitkan kandidat untuk meyiasati KTP palsu dan mobilisasi massa.

      Sebelunmnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi UU disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

      Sebagian besar sepakat bahwa revisi ini disesuaikan dengan putusan MK.

      Taufik mengatakan, hal-hal krusial dalam pembahasan UU Pilkada telah dilalui dan dari pembahasan panjang akhirnya disampaikan ada dua hal yang menjadi pertimbangan.

      Dua hal itu, menurut dia, mengenai presentase partai politik atau gabungan parpol dan terkait anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam Pilkada.

      Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan hasil yang dicapai Panitia Kerja Pilkada seperti Komisi II dan Pemerintah menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materilainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.

      Rambe menjelaskan Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

      Dia mengatakan terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.

      Selain itu, menurut dia, Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada atau cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.

      Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, dia mengatakan cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Sebelumnya, UU No 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dinilai lemah.

      Keberadaan UU itu dinilai menguntungkan calon petahana yang maju pada Pilkada serentak tahun lalu dengan tidak diwajibkannya petahana yang hendak kembali maju di daerahnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

      Beberapa pihak pun menilai kemenangan yang diraih petahana di sejumlah daerah pada Pilkada 2015 salah satunya akibat lemahnya undang-undang tersebut.

      Dalam Pilkada serentak 2015 lalu, tak dimungkiri, masih ada petahana yang mencalonkan diri berkedok dari program-program pemerintah yang dibawanya, sehingga mempermudah sosialisasi di tengah masyarakat, dan pastinya bertambah dikenal.

      Padahal secara logika petahana sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama lima tahun menjabat melalui tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

      Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      23 Desember 2025 11:22

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      3 Oktober 2025 07:24

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      2 Oktober 2025 17:24

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      2 Oktober 2025 17:23

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      3 September 2025 12:24

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      3 September 2025 06:19

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      2 September 2025 21:36

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      2 September 2025 18:58

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        4 jam lalu

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        4 jam lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        4 jam lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        5 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com