Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sudah menangkap dua pelaku yakni Unyil dan Alp yang termasuk dalam jaringan mafia pertambangan ilegal tersebut.
"Alp ditangkap sebagai pengembangan dari Unyil yang saat ini sedang menjalani sidang pengadilan. Siapapun orangnya yang disebut oleh Unyil bisa terlibat dan akan dilakukan pencarian oleh penyidik sampai kapanpun. Rencana tindak lanjut penyidik yakni segera menuntaskan berkas perkara atas nama Alp yang baru diamankan," katanya.
Dikatakannya, Subdit IV Tipidter Dit-Reskrimsus akan serius membongkar jaringan mafia timah di Jebus tersebut. Penyidik juga bersedia menampung segala informasi guna mengetahui keterlibatan jaringan ini.
"Jaringan pertambangan ilegal ini dikenal mampu meloloskan timah-timah ilegal berasal dari Pulau Bangka melalui penyelundupan lewat jalur laut di pelabuhan tikus," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaringan Unyil diduga kuat telah mengumpulkan timah dari aktifitas pertambangan ilegal yang tidak jelas asal-usulnya. Selain itu penambang liar yang beroperasi tanpa mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) juga diduga menjual timah kepada mereka.
Berdasarkan informasi, negara target penyelundupan oleh jaringan Unyil ini yaitu Malaysia dan Singapura. Adapun modus mereka yakni menampung dan mentransitkan terlebih dahulu timah-timah ilegal ke sejumlah pulau yang terdekat dengan negara sasaran yakni Pulau Sumatera dan Pulau Jawa dikarenakan kedua pulau ini lebih minim pengawasan terhadap komoditas timah.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.