Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
"Posko pengaduan THR ini sudah kami dirikan dan siap melayani masyarakat selama 24 jam," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Tengah, Siti Aswati di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR ini untuk membantu menyelesaikan persoalan karyawan yang hak normatifnya berupa THR belum dipenuhi pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
"Pihaknya siap melayani dalam hal apa saja terkait persoalan THR, baik konsultasi maupun mengadukan haknya yang belum dipenuhi pihak perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang disampaikan karyawan melalui posko pengaduan THR akan direspon dengan melakukan mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan.
"Kami berharap semua perusahaan di daerah ini dapat memenuhi hak THR karyawan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak perusahaan wajib membayarkan THR pekerja tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri dan nilainya sesuai dengan masa kerja.
"Kalau masa kerjanya sudah sampai satu tahun, maka pihak perusahaan harus memenuhi hak THR senilai satu bulan gaji pokok," ujarnya.