Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.
Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucapnya.
Idham mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK selaku lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Prinsip tersebut juga mendorong diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," katanya.
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 20222023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
Berita Terkait
KPU izinkan pemilih kampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024
24 September 2024 21:50
KPU benarkan draf PKPU yang beredar di publik merujuk putusan MK
24 Agustus 2024 15:30
KPU gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
23 April 2024 22:12
KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
19 April 2024 16:24
Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
15 April 2024 16:49
KPU ungkap sebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang
6 Maret 2024 09:56
KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang
23 Februari 2024 19:54
KPU: Video hasil pemungutan suara di luar negeri hoaks
9 Februari 2024 17:06