Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana, beri arahan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Arahan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Santika Bangka, Selasa, (20/02/2024).
Dalam arahannya, Dirjen Asep mengatakan bahwa Pembuatan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Lebih lanjut, disampaikan Dirjen Asep bahwa terdapat 7 (tujuh) Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketujuh asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Lalu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan kejelasan rumusan serta keterbukaan.
Harmonisasi merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping).
Dikatakan Dirjen Asep, Kemenkumham melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, bukan hanya pada tahap penyusunan, namun juga sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Dirjen Asep menyebut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
"Dalam implementasi RIA, perancang peraturan perundang-undangan dituntut tak hanya mengetahui hal teknis, namun juga harus mampu memprediksi dampak apa yang akan timbul dari peraturan yang dibuat," ujar Dirjen Asep.
Menurut Dirjen Asep, keikutsertaan perancang dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Acara ini diikuti oleh 31 (tiga puluh satu) perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 14 (empat belas) Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan 17 (tujuh belas) Perancang dari Pemerintah Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto), Wakil Bupati Belitung Timur (Khairil Anwar), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Aroziduhu Waruwu), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi (Harpin), Kepala Bidang Berantas BNNP (Kombespol Arief Dimjati), Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi (Ichwan Effendi), Asisten II Kota Pangkalpinang (Agus Efendi), Asisten Pemerintah Pemkab Bangka (Ridwan), Asisten Pemerintah Pemkab Bangka Selatan (Haris Setiawan), Staf Ahli Bupati Bangka, Restunemi serta perwakilan dari Bidang Hukum Polda Babel dan Korem 045 Garuda Jaya dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir juga Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, para pejabat administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan .