Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, ditunda karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit.
Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Rianto saat ini sedang dirawat di rumah sakit, sehingga disepakati sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga Rabu, 13 Maret 2024.
"Kami bersepakat untuk menunda sidang ini hingga minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya," ujar Fahzal.
Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan kembali para terdakwa ke persidangan berikutnya. Selain itu, Fahzal menegaskan karena terdakwa ditahan, maka terdakwa akan tetap berada dalam tahanan hingga sidang dilanjutkan.
Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan di lapangan, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.