"Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka No 800/272/BKPP/2013 tentang Jam Kerja PNS pada bulan Ramadan 1434 Hijriah yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara Nomor 07 tahun 2013,"
Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan pengurangan jam kerja bagi pengawai negeri sipil maupun tenaga honor menjadi 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan.

"Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka No 800/272/BKPP/2013 tentang Jam Kerja PNS pada bulan Ramadan 1434 Hijriah yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara Nomor 07 tahun 2013," ujar Plt Sekda Bangka HM Espada Yamin di Sungailiat, Rabu.

Dikatakan, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. SEdangkan pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dari Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 12.00 hingga 12.30 WIB, dan pulang 14.00 WIB, dimana pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.00 hingga 12.30 WIB dan pulang 14.30 WIB," katanya.

Dalam surat edaran itu juga diterangkan selama bulan Ramadahan kegiatan apel bersama mingguan ditiadakan, demikian juga apel pagi atau sore dan olahraga senam kesegaran jasmani (SKJ).

"Saya mengharapkan kepada seluruh pengawai yang melaksanakan ibadah puasa hendaknya tidak mengurangi layanan kerja kepada masyarakat. Justru dengan berpuasa semangat bekerja semakin tinggi. Bagi pegawai non-Muslim hendaknya juga menghormati yang sedang menunaikan ibadah puasa," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan rutin bekerja tanpa pengurangan jam kerja akan diberlakukan kembali setelah bulan Ramadhan.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026