Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Jakarta (Antara Babel) -Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala menolak praperadilan yang diajukan oleh Ryan Seftriadi yang merupakan anak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila yang dilakukan Saiful Jamil.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta dari pengacara penyanyi Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman agar putusan terhadap Saipul menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Gugatan yang diajukan oleh Ryan adalah agar hakim menghentikan seluruh pemeriksaan, pengembangan di luar perkara korupsi tersebut dan meminta agar seluruh barang yang sudah disita dikembalikan.
Pengacara Ryan, Tonin Tahta Singarimbun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena ada beberapa putusan PN Jakpus yang menyatakan demikian tidak sahnya upaya penangkapan dan penggeledahan meski wilayahnya tidak masuk di PN Jakpus seperti yang terjadi dalam permohonan mantan kepala Dinas Perhubungan Udar Prastono,
"Menimbang bahwa menurut hakim untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, hal ini berarti perkara pokok sudah diputus, sedangkan dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan dalam persidangan, sehingga hakim tidak mengajukan untuk menilai apakah berwenang atau tidak PN Jakarta Pusat berwenang dalam kasus ini," tambah hakim Tafsir.
Apalagi permohonan Ryan diajukan dengan menggunakan hukum acara perdata dan bukan pidana.
"Memimbang bahwa hakim gak sependapat dengan putusan bukti P27 karena merupakan perkara perdata sehingga hukum acaranya perdata, yaitu menempatkan tempat kediaman atau kedudukan terguguat sebagai tempat diajukannya gugatan. Karena sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bsa dirugikan, dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehinggga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat," ungkap hakim Tafsir.
Tergugat dalam perkara ini adalah KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"PN Jakarta Pusat tidak berwenang karena tergugat berada di wilayah PN Jakarta Selatan. Mengadili menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000," ungkap hakim Tafsir.
4 tersangka
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.