Muntok (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meringkus penjual arak yang kedapatan beroperasi pada Ramadhan 1434 Hijriah.


"Penangkapan Thong Sen Khun (40) kami lakukan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pelaku," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Jumat.


Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Deteksi, Gakkum, Tindak Operasi Pekat Menumbing 2013 dibantu personel Polsek Muntok.


Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 kantong plastik arak dan satu unit alat pembuat arak.


"Tersangka Thong Sen Khun alias Konidin, warga Kampung Culong, Kelurahan Sungai Daeng beserta barang bukti saat ini kami amankan di markas polres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.


Selain mengamankan tersangka, kata dia, pada penangkapan itu polisi juga menemukan tujuh orang yang sedang menenggak arak di tempat kejadian perkara.


Ia mengatakan tujuh warga tersebut terdiri atas Heriansyah (23) pekerjaan buruh harian, warga Kampung Culong, Muntok, yang diduga juga sebagai pegawai pembuatan arak, Hermin (36), warga Kampung Paitjaya, Muntok, dan Kiki (30), buruh harian yang juga warga Kampung Baru, Muntok,

Selain itu, Thong Pui Pho (61), warga Kampung Culong, Muntok, Asrizal (31), warga Kampung Senang Hati, Muntok, Andi Setiawan (47), warga Kampung Culong, Muntok, dan Juki (46), warga Kampung Airterjun, Muntok.


Ia menjelaskan saat petugas melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah Thong Sen Khun, juga menemukan tiga drum bahan bakar minyak jenis solar.


"Saat ditanya petugas, tersangka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen izin, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Babar guna dilakukan penyelidi, kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026