Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Empat orang saksi tersebut yakni berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita, selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin malam.
Berita Terkait
Kejagung serahkan penilaian status tas mewah Sandra Dewi kepada hakim
11 Oktober 2024 19:07
Kejagung enggan berpolemik soal cincin kawin Sandra Dewi
11 Oktober 2024 16:35
Kejagung apresiasi rencana Kemenkumham limpahkan Rubapsan
5 September 2024 14:04
Kejagung ungkap Tetian Wahyudi masuk DPO kasus korupsi timah
4 September 2024 23:42
Kejagung masih pertimbangkan langkah terhadap putusan Toni Tamsil
3 September 2024 10:28
Kejagung sebut belum berencana periksa Brigjen Pol. Mukti Juharsa
27 Agustus 2024 12:46
Kejagung sebut unggahan Jelite Jeje menantu Asri Agung tidak terkait institusi
26 Agustus 2024 23:54
Kejagung serahkan tersangka FL adik Hendry Lie ke Kejari Jaksel
23 Agustus 2024 18:01