Surabaya (Antara Babel) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setiap program pemerintah pusat memerlukan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari APBD, termasuk merealisasikan Kampung Siaga Bencana.
"Bila ada komitmen alokasi dana dari APBD, setiap program pemerintah termasuk Kampung Siaga Bencana akan dapat terkawal dan terealisasi," ujarnya di Surabaya, Minggu.
Khofifah mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan penanggulangan bencana yang terjadi merupakan tanggung jawab bupati/wali kota setempat.
Pemerintah pusat, dikemukakannya, dapat memberikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Misalnya, Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi dalam menangani pengungsi dan menyediakan dapur umum," ujarnya.
Menurut Khofifah, prosedur standar operasional bila terjadi bencana adalah pemerintah daerah dapat mencairkan 100 ton beras dari cadangan beras pemerintah yang harus sudah dipersiapkan dalam APBD sesuai dengan pemetaan bencana yang dilakukan daerah.
Bila daerah rawan bencana yang dipetakan melewati batas-batas wilayah kabupaten/kota, ditambahkannya, maka penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab gubernur dan pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran dalam APBD.
Berita Terkait
KH Mas Mansur, Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah yang karib KH Wahab
18 November 2024 16:07
Harga pangan Senin, bawang merah naik jadi Rp38.940 per kg
18 November 2024 11:03
HAKLI: Hari Kesehatan Nasional momentum disiplin hidup sehat
12 November 2024 16:47
Pemprov Babel gencarkan pemeriksaan kesehatan massal peringati HKN Ke-60
12 November 2024 15:42
Babel beri penghargaan kepada insan kesehatan pada HKN ke-60
12 November 2024 15:41
Babel kemarin, fokus pengusulan pahlawan nasional hingga 10 pengantin nikah di rumah dinas walikota
12 November 2024 05:30
Babel tingkatkan perlindungan anak dari kejahatan siber
11 November 2024 15:44
Pengusulan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional dilakukan secara terfokus
11 November 2024 11:05