"Kegiatan sidak ini sebagai antisipasi dini peredaran ikan berfomalin yang merugikan kesehatan masyarakat,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengelar inspeksi mendadak (sidak) ikan berfomalin seiring pasokan ikan nelayan yang terbatas di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.
"Kegiatan sidak ini sebagai antisipasi dini peredaran ikan berfomalin yang merugikan kesehatan masyarakat," ujar Kabid Pedagangan Dalam Negeri Disperindag Babel Husni Thambrin di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, sepekan puasa Ramadhan sebagian nelayan belum melaut karena menunaikan ibadah puasa, sehingga memicu berkurangnya persediaan ikan segar di sejumlah pasar tradisional.
"Nelayan belum melaut dan pasokan ikan terbatas yang berdampak langsung terhadap kenaikan harga ikan yang cukup tinggi sehingga peredaran ikan berpengawet fomalin cukup rawan beredar di pasar," ujarnya.
Ia mengatakan, sidak ikan berfomalin dilakukan di sejumlah pasar tradisional, agen penjualan ikan, tempat pendaratan ikan dan perusahaan ekspor ikan.
"Apabila ditemukan pedagang atau pengusaha ikan yang mengunakan fomalin akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut," ujarnya.
Menurut dia, harga ikan yang melambung tinggi tentu memancing niat para pedagang mengunakan formalin agar ikan tetap segar untuk mendapatkan keuntungan besar.
"Selama puasa Ramadhan ini kosumsi ikan warga sangat tinggi sehingga memicu peredaran ikan berfomalin," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan harga ikan di sejumlah pasar tradisional naik karena pasokan terbatas.
Harga ikan kakap naik menjadi Rp30 ribu dari harga sebelumnya Rp20 ribu perkilogram, ikan tongkol naik menjadi Rp25 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp15 ribu.
Harga ikan gembung naik menjadi Rp28 ribu dari sebelumnya Rp14 ribu per kilogram, ikan tenggiri naik menjadi Rp40 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu per kilogram.
Demikian juga harga udang besar naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp20 ribu per kilogram, udang kecil menjadi Rp25 ribu dari sebelumnya Rp10 ribu per kilogram dan cumi-cumi naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp20 ribu per kilogram.
"Masyarakat diminta jeli dan berhati-hati dengan memperhatikan kondisi ikan agar tidak membahayakan kesehatan. Biasanya ikan berfomalin tidak dihinggapi lalat, insang tidak lagi berwarna merah, daging keras dan mata bewarna merah. Apabila menemukan ikan berfomalin diharapkan lapor ke Disperindag atau aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Pewarta: Pewarta :AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.