Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah, ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat.
Arifin menjelaskan bahwa keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
Baca juga: Soal ormas keagamaan peroleh izin tambang, PBNU: Wong kami butuh
Baca juga: PP Muhammadiyah: belum ada pembicaraan dengan pemerintah soal IUO
Baca juga: Bahlil: Izin usaha tambang batu bara untuk PBNU segera diterbitkan
Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha, kata Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.
Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer, ujar Arifin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Berita Terkait
RI gandeng China untuk tingkatkan produksi minyak bumi
2 Agustus 2024 16:47
Menteri ESDM tegaskan pasokan migas aman di tengah konflik Iran-Israel
19 April 2024 16:59
Pemerintah tahan kenaikan harga BBM di tengah konflik Timur Tengah
16 April 2024 15:26
Menteri ESDM: waspada cuaca ekstrem selama periode Idul Fitri
5 April 2024 15:14
Menteri ESDM fokus kepada regulasi untuk dekarbonisasi lewat CCS/CCUS
30 Agustus 2022 09:18
Menteri ESDM: arah kebijakan adalah transisi energi
29 Agustus 2022 11:53
Pemerintah Indonesia buka peluang kerja sama teknologi energi bersih
24 Maret 2022 15:52
Menteri Arifin jalani isoman
4 Februari 2022 14:52