Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama, kata Muti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Muti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan, tutur Muti.
Baca juga: Gus Yahya: konsesi tambang untuk ormas langkah berani Presiden Jokowi
Baca juga: Bahlil: Izin usaha tambang batu bara untuk PBNU segera diterbitkan
Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Diketahui, sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Berita Terkait
Abdul Muti : penting ubah pola pikir dakwah Muhammadiyah
20 Maret 2024 14:35
Soal ormas keagamaan peroleh izin tambang, PBNU: Wong kami butuh
6 Juni 2024 18:18
Din Syamsuddin nilai IUP ormas positif, dengan beberapa catatan khusus
4 Juni 2024 16:25
PP Muhammadiyah belum terima tawaran resmi soal IUP
4 Juni 2024 12:49
Bangka Belitung kemarin, PT Timah ambil IUP Kobatin hingga kamar untuk peserta Itjima Ulama
24 Mei 2024 05:43
PT Timah ambil alih IUP PT Kobatin
23 Mei 2024 22:45
Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM stop keluarkan IUP timah
22 April 2024 19:06