Jakarta (ANTARA) -
"Dengan husnudzon pemberian konsesi tambang batubara untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Adapun beberapa catatan yang diungkap Din, salah satunya adalah kebijakan tersebut dinilai terlambat dan terkesan untuk mengambil hati pihak tertentu.
Ia menyebut hal serupa sudah pernah diusulkannya kepada Presiden Joko Widodo, guna meningkatkan ekonomi pengusaha Muslim Indonesia agar setara dengan segelintir kelompok yang menguasai banyak aset di negara ini.
Menurutnya, hal demikian diperlukan agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan masalah bagi Indonesia.
"Tapi, Presiden menjawab bahwa hal itu tidak mudah," ungkapnya.
Baca juga: PP Muhammadiyah belum terima tawaran resmi soal IUP
Meskipun sekarang hal tersebut telah diwujudkan, kata Din, beberapa kemungkinan masalah bisa terjadi.
Ia menilai pemberian konsesi tambang batubara kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua Ormas Islam itu, dibandingkan dengan konsesi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki segelintir kelompok golongan yang disebutkan sebelumnya.
Masalah selanjutnya, kata dia, adalah pemberian IUP tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.
Selanjutnya, pemberian konsesi tambang batubara kepada ormas dalam keadaan politik nasional yang dinilai tidak stabil akibat Pemilu/Pilpres akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketakadilan, dan upaya memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu.
Baca juga: Bahlil: Izin usaha tambang batu bara untuk PBNU segera diterbitkan
"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah aksi afirmatif, yakni dengan menyilakan pengusaha besar maju, tapi rakyat kebanyakan diberdayakan," tutur Din Syamsuddin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Berita Terkait
Din Syamsuddin siap turun ke jalan jika MUI dibubarkan
22 November 2021 20:30
Polisi jangan mudah percaya dengan alasan gila dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
15 September 2020 07:32
Din Syamsuddin dkk cabut perkara uji UU COVID-19
24 Agustus 2020 11:38
MUI desak pembahasan RUU HIP dihentikan secara permanen
17 Juni 2020 17:53
MUI ajak umat berdoa serentak agar dibebaskan dari wabah COVID-19
11 Mei 2020 08:52
Din Syamsuddin: sudah saatnya Indonesia nyatakan darurat Wabah COVID-19
12 Maret 2020 08:24