Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan secara permanen.
"Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat DP MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya," kata Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penolakan RUU HIP itu bulat yang terdiri dari Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI pusat dan daerah. Sementara anggota Wantim MUI sendiri diisi para pimpinan ormas Islam di Indonesia sehingga desakan penghentian RUU HIP itu kuat karena sangat representatif.
Adapun pemerintah dalam jumpa persnya menyebut meminta pembahasan RUU HIP yang diusulkan DPR untuk ditunda. Sedangkan Din Syamsuddin mengatakan unsur MUI meminta tindakan lebih nyata yaitu pembahasan dihentikan sama sekali.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memberi penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya," kata Din mengutip Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Din mengatakan Wantim MUI juga meminta pemerintah dan DPR untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan masyarakat, merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
Din Syamsuddin nilai IUP ormas positif, dengan beberapa catatan khusus
4 Juni 2024 16:25
Din Syamsuddin siap turun ke jalan jika MUI dibubarkan
22 November 2021 20:30
Polisi jangan mudah percaya dengan alasan gila dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
15 September 2020 07:32
Din Syamsuddin dkk cabut perkara uji UU COVID-19
24 Agustus 2020 11:38
MUI ajak umat berdoa serentak agar dibebaskan dari wabah COVID-19
11 Mei 2020 08:52
Din Syamsuddin: sudah saatnya Indonesia nyatakan darurat Wabah COVID-19
12 Maret 2020 08:24