Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 39 warga binaan yang tersebar di lima Lembaga Permasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi langsung bebas terkait peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.
"Dua dari 39 warga binaan mendapatkan remisi bebas merupakan narapidana tindak pidana khusus korupsi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Palasara di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan total warga binaan yang mendapatkan remisi umum sebanyak 884 orang tersebar di lima lapas yaitu Lapas Tuatunu Pangkalpinang 286 orang, Lapas Sungailiat kabupaten Bangka 215 orang, Tanjung Pandan Kabupaten Belitung 144 orang.
Selanjutnya remisi di Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang 168 orang dan Rutan Cabang Mentok Bangka Barat sebanyak 76 orang.
"Kami memastikan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dan pengurangan masa hukuman ini sudah sesuai aturan dan persyaratan yang ditetapkan," ujarnya.
Ia mengatakan remisi yang diberikan ke warga binaan bervariasi mulai satu hingga enam bulan yaitu remisi satu bulan 248 orang, remisi dua bulan 215 orang, remisi tiga bulan 213 orang, remisi empat bulan 162 orang, remisi lima bulan 36 orang dan remisi enam bulan 10 orang.
"Dengan adanya remisi ini dapat mengurangi jumlah warga binaan di lapas yang sudah over kapasitas," ujarnya.
Menurut dia jumlah warga binaan dan tahanan pidana umum di lapas Kepulauan Babel mencapai 1.162 orang, tidak pidana umum anak-anak 32 orang, pidana khusus korupsi 60 orang dan tindak pidana khusus narkotika 745 orang.
"Pemberian remisi ini juga telah menghemat keuangan negara Rp992 juta, karena biaya makan warga binaan selama menjalani hukuman berkurang," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.