Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di wilayah itu mendata setiap warga pendatang yang akan menetap di lingkungannya.
Plt Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan, Ketua RT selaku ujung tombak aparat pemerintahan harus mendata aktivitas warga guna mengantisipasi kegiatan paham radikalisme dan gangguan kamtibmas.
"Selain mengoptimalkan Bhabinkamtibmas dan Intelkam, kita juga berharap masyarakat berperan lebih baik lagi melalui perangkat pemerintah yang bertugas di daerah, khususnya Ketua RT agar senantiasa lebih jeli dan ketat dalam mengawasi aktivitas warganya terutama yang pendatang," katanya.
Menurut dia, langkah itu dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana atau pelaku kriminalitas yang tidak diinginkan masyarakat.
"Kita harus tetap mewaspadai terutama orang asing yang membawa misi tertentu untuk mempengaruhi masyarakat masuk ke suatu faham atau organisasi terlarang," ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
"Selain itu, pemeriksaan identitas terhadap pendatang secara berkala juga sangat dibutuhkan yang merupakan tugasnya perangkat daerah dalam hal ini Ketua RT," katanya.