Malang, Jawa Timur (ANTARA) -
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa pabrik narkoba tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Komjen Pol. Wahyu.
Setelah pengungkapan tersebut, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan pendalaman dan pengembangan. Setelah pengembangan, diketahui bahwa narkotika itu berasal dari pabrik di Kota Malang.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya menangkap delapan orang yang memiliki berbagai peran. Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi adalah peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut.
Tersangka FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.
Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya ditangkap di pabrik narkotika di Kota Malang.
Disebutkan pula oleh Kabareskrim bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari pabrik tersebut adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," katanya.
Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, lanjut dia, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
"Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Polri waspadai keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia
11 Juli 2024 18:40
Mabes Polri gerebek vila diduga pabrik narkoba di Bali
4 Mei 2024 00:10
Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
6 April 2024 19:25
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
4 April 2024 12:48
BNN ungkap pabrik pembuatan narkoba di Batam
22 Juli 2022 08:32
Bambang Soesatyo apresiasi polri ungkap pabrik narkoba milik WNA
6 September 2021 12:53
Polisi tangkap dua pemuda hendak buka "home industry" sabu-sabu
23 September 2020 08:11