Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkait
KHM Hasyim As'yari dan "Pemersatu" Umat Islam Indonesia kelas global
24 Juli 2024 09:02
Ini alasan KPU tak minta maaf ke publik atas kasus Hasyim
5 Juli 2024 20:27
Pengamat: pemberhentian Ketua KPU RI tak pengaruhi tahapan pilkada
5 Juli 2024 10:16
Hasyim Asy'ari berterima kasih diberhentikan sebagai Ketua KPU RI
3 Juli 2024 18:06
Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai ketua KPU RI
3 Juli 2024 17:59
KPU: Caleg terpilih harus mundur bila maju Pilkada 2024
15 Mei 2024 17:02