"Saat ini kita tengah menyiapkan sarana dan prasarana yang ramah HAM," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan inovasi layanan ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan sarana dan prasarana layanan publik ramah HAM ini seperti penyediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, masyarakat lanjut usia di atas umur 60 tahun," ujarnya.
Selain itu, dalam ruang pelayanan Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga menyediakan tempat duduk khusus, ada ruang laktasi, dan juga jalur (track) atau "guiding blind road".
"Bagi yang masuk dalam kategori masyarakat di atas mendapatkan layanan prioritas maka mereka tidak perlu daftar online dalam pembuatan paspor," katanya.
Ia menyatakan layanan publik ramah HAM ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat Pulau Bangka dalam mengurus dokumen keimigrasian.
"Kami telah melakukan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat, di antaranya menerapkan budaya pelayanan prima serta secara periodik melaksanakan kegiatan inovasi unggulan yaitu "Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa)".
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.