Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendirikan posko kawal hak pilih Pilkada 2024 guna menjamin hak pilih masyarakat di daerah itu dalam pemilihan serentak mendatang.
"Kami mendirikan posko kawal hak pilih masyarakat di Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, posko kawal hak pilih tersebut didirikan di masing-masing lima kecamatan daerah itu.
Ia mengatakan, posko tersebut dibuka untuk melayani apabila ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 mendatang.
Masyarakat yang melapor bisa dilayani oleh petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Belitung.
"Kalau ada warga yang belum terdaftar sebagai hak pilih Pilkada 2024 nanti silahkan melapor ke posko kawal hak pilih Bawaslu Belitung," katanya.
Selain itu, guna mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada Belitung 2024 Bawaslu Belitung melakukan uji petik pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih KPU Belitung menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menggelar patroli kawal hak pilih guna memastikan agar masyarakat telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 mendatang.
Menurut dia, patroli kawal hak pilih Bawaslu Belitung ini merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada 2024.
"Salah satunya adalah pengawasan terhadap tahapan yang sekarang lagi berproses yakni pendataan dan pemutakhiran data pemilih oleh jajaran sahabat Pantarlih KPU untuk data pemilih Pilkada 2024," ujarnya.
Ia mengatakan, patroli kawal hak pilih Bawaslu Belitung juga untuk melakukan uji petik pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) Pilkada 2024.
"Patroli kawal hak Bawaslu Belitung dilaksanakan sampai ke tingkat ad-hoc jajaran kami Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendatangi rumah warga untuk memastikan apakah sudah didatangi oleh petugas Pantarlih, KPU" katanya.
Aris menjelaskan, dalam patroli tersebut, pihaknya bertanya langsung ke masyarakat apakah sudah didatangi oleh petugas Pantarlih untuk melakukan pendataan pemilih Pilkada 2024 atau belum pernah didatangi sama sekali.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Belitung juga bertanya kepada masyarakat apakah di dalam rumah tersebut sudah ada yang berusia 17 tahun pada 27 November mendatang.
"Apabila ada maka harus dibuatkan KTP dan dimasukkan ke dalam data pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di pilkada nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, Bawaslu Belitung juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah maksimal pemilih di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yakni sebanyak 600 pemilih.
Kondisi ini, kata Aris, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu karena dalam satu TPS maksimal 300 pemilih.
"Sehingga ini harus disampaikan ke masyarakat kemungkinan nantinya akan ada penggabungan TPS sehingga lokasi TPS Pemilu 2024 lalu berbeda dengan lokasi TPS Pilkada 2024. Hal ini yang harus masyarakat ketahui jangan sampai mengurangi partisipasi pemilih" katanya.
Kemudian, lanjut Aris, dalam uji petik pihaknya juga bertanya di dalam rumah tersebut apakah ada yang sudah meninggal dunia dan apakah sudah dilaporkan sehingga tidak lagi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024.
"Termasuk apakah ada anak-anak mereka yang sudah menjadi anggota TNI/Polri jangan sampai masih terdata di dalam DPT," ujarnya.