Bangja (ANTARA) - Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum melunasi tagihan kewajiban untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo akhir Oktober 2024.
"Meskipun batas waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 masih berjalan beberapa bulan ke depan, namun perlu diperhatikan wajib pajak untuk menghindari sanksi denda," kata kata Kepala Bidang Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih, Jumat.
Ia mengatakan denda diterapkan untuk wajib pajak yang membayar lewat batas jatuh tempo sebesar dua persen dari jumlah tagihan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, BPPKAD Bangka menerapkan metode pelunasan tunai dan non tunai berbasis digital melalui aplikasi Mobil Banking dan Q-ris Bank Sumsel Babel.
"Pembayaran tunai dapat dilakukan wajib pajak melalui layanan teller di Kantor Pos, di Alfa Mart terdekat atau langsung membayar dengan petugas tim BPPKAD saat turun ke lapangan," jelas Adi Muslih.
Pembayaran langsung dengan petugas tim penagihan BPPKAD, sebagai alternatif membantu mempermudah wajib pajak melunasi tagihan SPPT karena pertimbangan jangkauan.
Adi Muslih mengakui, target pendapatan PBB-P2 tahun 2024 mencapai Rp10 miliar dari 112.798 lembar SPPT yang dicetak atau mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 sebesar Rp8 miliar.
Berdasarkan undang - undang nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Mengacu dari undang - undang tersebut, PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak baik di perdesaan maupun di perkotaan.