Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan tersangka AP dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8).
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
Baca juga: Polisi sudah kantongi identitas pemeran pria video porno anak figur publik
Baca juga: Kasus video porno anak figur publik, Polisi: Saksi tiba dengan ayahnya
Ade Safri menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " ucapnya.
Ade Safri menambahkan barang bukti yang disita saat penggeledahan yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah "flashdisk" yang berisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, petugas telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus itu.
"Pasti, sudah dikantongi (identitas pria), " katanya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Namun, Ade Safri belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut, tapi yang bersangkutan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita 'update' perkembangannya," katanya.
Berita Terkait
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10
Kaesang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aktivis 98 terkait keberadaannya yang tidak diketahui
4 September 2024 20:36
Aaliyah sebut alasan laporkan kasus ke polisi sebagai pembelajaran
30 Agustus 2024 19:53
Polisi jadwal ulang pemanggilan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar pada Jumat
29 Agustus 2024 12:58
Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta
29 Agustus 2024 11:51
Polda Metro Jaya minta keterangan Aaliyah Massaid pada Kamis
28 Agustus 2024 19:34
Polisi layangkan panggil kepada Aaliyah Massaid
26 Agustus 2024 13:03
Kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, Polisi: Dalam penyelidikan
26 Agustus 2024 09:53