Koba (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Apri Panzupi meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) meninjau ulang kelayakan analisis dampak lingkungan (amdal) milik PT Vitrama Property.
"Kami sudah turun ke lapangan dan sudah memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk mengatasi masalah polusi yang dikeluhkan warga sekitar. Jika tidak direspons dengan baik maka kami minta BLH meninjau ulang amdal perusahaan," ujarnya di Koba, Rabu.
PT Vitrama Property bergerak di bidang penambangan batu granit yang beroperasi di Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru.
Aktivitas perusahaan dikeluhkan warga sekitar terutama terkait polusi yang dihasilkan dari debu dari pengangkutan batu yang melintasi jalan di kawasan pemukiman penduduk.
Apri Panzupi menyarankan pihak perusahaan lebih peduli dengan lingkungan sekitar untuk kelancaran usaha penambangan batu granit tersebut.
"Perhatikan aspek sosial, kesehatan dan ekonomi masyarakat sekitar agar keberadaan perusahaan benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu ke perusahaan tersebut bersama aparat Dinas Perhubungan Bangka Tengah.
"Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah warga sekitar terkait polusi yang bersumber dari aktivitas eksplorasi batu granit dan debu di sepanjang jalan yang dilewati mobil perusahaan. Keluhan warga itu harus diperhatikan," tegasnya.