Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mekanisme lelang mitra kerja dalam pengadaan layanan seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi, harus dilakukan di Arab Saudi sesuai ketentuan otoritas setempat.
"Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Cholid tersebut menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus Hak Angket Haji dalam sidang lanjutan di Senayan, Jakarta.
Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus. Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
"Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget," tanya Luluk.
Subhan menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan layanan melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), wakil perguruan tinggi pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan pengadaannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan seterusnya.
"Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi," kata dia.
Jawaban Subhan diamini oleh Ketua Pansus Nusron Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.
"Ya betul, kalau itu betul" kata Nusron.
Sebelumnya, dalam Sidang Pansus Haji DPR-RI sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota Pansus, seperti distribusi kuota tambahan hingga berbagai layanan haji.
Berita Terkait
Perjalanan karier "Wak Haji" Ragnar Oratmangoen
15 November 2024 16:02
Hoaks! Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
14 November 2024 07:56
Ketua Komisi VIII DPR: revisi UU haji perlu dikebut
8 November 2024 10:07
Imigrasi Pangkalpinang buka layanan 'eazy passport' khusus haji
1 November 2024 14:11
Prabowo ingin buat perkampungan khusus jamaah Indonesia di Tanah Suci
22 Oktober 2024 15:25
Hoaks! Lowongan kerja petugas haji 2025
12 Oktober 2024 10:44
Pj Wako Pangkalpinang resmikan pemasangan hidran kebakaran di Jalan Mayor Haji Muhidin
1 Oktober 2024 14:05
Pansus angket haji sampaikan rekomendasi pada 30 September
26 September 2024 16:42