“Pj Wali Kota Pangkalpinang langsung menindaklanjuti Raperda yang dikembalikan tersebut. Pertama membahas tentang Raperda pemekaran kelurahan tidak dilanjutkan lagi, karena baru moratorium, kemudian pemindahan kota Kecamatan Taman Sari dari Gedung Nasional ke Kejaksaan, tadi juga diminta mencantumkan batas-batas wilayah," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti, Kamis (29/8).
Subekti menambahkan, pembahasan juga mengenai registrasi dari Dinas PUPR.
“Saat pembahasan di Pansus mereka minta kehadiran Camat, saat itu belum ditindaklanjuti, kemudian belum sepakat antara Camat dan Lurah terkait SKT, itu yang lama-lama," ungkap Subekti.
“Lurah awalnya berkeberatan dengan Keterangan tersebut, namun Pj Wali Kota tidak masalah, di support malah, karena pak Budi Utama pernah jadi Camat, tahu persis, akhirnya sudah sepakat," katanya menambahkan.
Selain itu, Subekti menginformasikan bahwa pembahasan tindak lanjut Raperda yang dikembalikan tersebut juga mengenai perizinan. Ia berharap dengan adanya tindak lanjut ini dapat menyamakan persepsi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pewarta: Try M HardiEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026