Pangkalpinang (ANTARA) - KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbaharui perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 guna mengurangi kemungkinan munculnya kotak kosong pada pesta demokrasi di daerah itu.
"Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai Senin (2/9) hingga Rabu (4/9) atau diperbaharui yang sebelumnya dimulai 30 Agustus hingga 1 September tahun ini," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Ridho Istira di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pembaharuan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada tahun ini di Kota Pangkalpinang itu sebagai tindak lanjut pengumuman KPU RI terkait perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada Serentak 2024.
"Hingga saat ini bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar baru satu pasang yaitu pasangan Maulan Aklil dan Masagus M.Hakim," ujarnya.
Ia mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah ini sesuai dengan Peraturan KPU bahwa jumlah calon minimal adalah dua kali kebutuhan yaitu dua pasangan calon.
"Jika tidak terpenuhi, artinya KPU akan melakukan perpanjangan tiga hari," katanya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini akan menambah jumlah peserta Pilkada 2024 dan memberikan masyarakat pilihan pemimpin yang lebih beragam.
"Kita sudah menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan harapan menambah jumlah peserta pilkada tahun ini, sehingga pesta demokrasi lebih demokratis dan kondusif," katanya.