Pangkalpinang (ANTARA) - Ratusan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sembilan poin tuntutan dalam aksi solidaritas yang digelar di halaman kantor Gubernur Babel, Senin (2/9).
Perwakilan dari ratusan ASN, Alfian mengatakan, poin pertama yakni mendorong Biro Hukum dan Korpri membantu ASN baik yang terlibat atau yang sedang menjalani proses hukum, termasuk untuk keluarga ASN.
Kedua, mendorong KORPRI menyediakan fasilitasi hukum melalui PH dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pembiayaan dari iuran Korpri.
Ketiga, memberikan pendampingan hukum terkait proses hukum yang dijalani ASN khususnya dari KORPRI dan Biro Hukum tanpa memandang jenis hukum dengan asas praduga tidak bersalah.
Keempat, memberikan upaya hukum dalam hal jaminan permohonan penangguhan penahanan yang diupayakan oleh Penasehat Hukum (PH) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai kondisi dan hukum yang berlaku.
Kelima, membentuk forum solidaritas untuk memberikan bantuan kepada ASN yang mengalami keterbatasan informasi dan mekanisme bantuan hukum.
Keenam, mendorong Inspektorat untuk lebih berperan aktif dalam pencegahan terjadinya potensi kasus hukum ASN.
Ketujuh, mendorong kepengurusan Korpri difinitif, serta kedelapan, mendorong Korpri berperan aktif dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri sesuai dengan kompetensi dan manfaat.
"Dan terakhir, mendukung penyesuaian anggaran Biro Hukum dan Inspektorat khusus untuk penanganan dan pencegahan masalah hukum ASN," kata Alfian.
Plt Asisten II Setda Babel, Hartono mengakui, bahwa ASN yang kerap tersandung kasus hukum itu disebabkan atas perintah atasan dan takut kehilangan jabatan sehingga ASN tersebut tidak lagi menjunjung tinggi integritasnya.
Selain itu, anggaran perlindungan dan pendampingan hukum yang ada di Biro Hukum Setda Pemprov Babel juga sangat minim sehingga tidak bisa menjanjikan perlindungan hukum yang maksimal.
"Anggaran untuk perlindungan hukum ini minim di Biro Hukum. Konsekuensi terhadap tugas kita itulah yang harus kita jaga, karena itu bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.