Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.