Jakarta (ANTARA) -
"Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Amriadi mengatakan Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.
Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.
Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.
Baca juga: Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna," kata dia.
Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.
"Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan," katanya.
Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca juga: Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
"Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.
Berita Terkait
Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding
17 September 2024 14:23
Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
17 September 2024 13:34
Polisi: hasil autopsi mayat bocah dilakban indikasi pembunuhan
21 September 2024 16:04
Polda Jabar bantah keterlibatan anak pejabat dalam kasus Vina Cirebon
27 Mei 2024 16:13
Polisi tembak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan
24 Januari 2024 18:26
Polisi masih dalami motif ayah bunuh empat anak kandung di Jaksel
9 Desember 2023 12:40
Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
22 Oktober 2024 14:32
Polisi gandeng ahli telematika periksa dugaan foto testpack anak Nikita Mirzani
23 September 2024 20:49