Kota Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka program relaksasi pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penjabat (Pj) Sugito Gubernur Babel mengatakan, dalam rangka HUT ke-24 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel melaksanakan program relaksasi pemutihan pajak daerah tahun 2024.
Kebijakan Pemerintah Daerah Babel memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang menunggak.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat," kata Pj Gubernur Sugito kepada media di Pangkalpinang, kamis.
Beberapa manfaat dari program relaksasi pemutihan pajak ini adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak, menghindari sanksi yang lebih berat, balik nama kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan mutasi luar Provinsi.
"Mari masyarakat Bangka Belitung segera manfaatkan program relaksasi pemutihan pajak yang terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024," ajak Pj Sugito.
Pelaksana Harian (Plh) Bakuda Babel, Rudi menambahkan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor karena masih banyak permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
"Adanya program relaksasi pemutihan pajak daerah ini semoga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya," kata Rudi.
Rudi menambahkan berkenaan dengan hal tersebut, Bakuda Babel bersama pembina Samsat Daerah baik itu dari pihak Kepolisian siap melaksanakan relaksasi pajak daerah ini dan kegiatan ini di awali sosialisasi, publikasi kepada seluruh masyarakat di wilayah Bangka Belitung.
"Kami harap program ini bisa disambut dengan baik oleh warga agar segera mendatangi seluruh layanan Samsat yang ada di kantor Samsat. Ada pojok Samsat di BTC, Samsat Transmart Pangkalpinang, Samsat Keliling, Samsat Setempoh dan layanan lainnya yang dilaksanakan di seluruh UPT se-Bangka Belitung," tutup Rudi.**
Berita Terkait
Bangka Barat kuatkan kerja sama optimalkan pungutan pajak
12 November 2024 20:12
Waspada penipuan verifikasi data SPT tahunan mengatasnamakan DJP
25 Oktober 2024 19:53
CORE: Prabowo-Gibran perlu optimalkan pajak dari sektor hiburan
19 Oktober 2024 21:48
DJPb: Timah picu penerimaan pajak Babel kontraksi 3,83 persen
5 Oktober 2024 13:07
Pemutihan pajak kendaraan hingga evaluasi program smart city
4 Oktober 2024 05:48
Waspada modus baru penipuan mengatasnamakan DJP
21 September 2024 15:58
Pemerintah diminta tunda rencana kenaikan tarif PPN 12 persen
18 September 2024 09:14
Penerimaan pajak dan retribusi di Bangka Tengah Rp50 miliar
6 September 2024 21:38