Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkenalkan "golden visa", guna memudahkan warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia khususnya di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Kegiatan ini sangat penting untuk menyebarkan informasi peraturan-peraturan keimigrasian terbaru," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Doni Alfisyahrin saat membuka Sosialisasi Peraturan Keimigrasian tentang golden visa di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan sasaran sosialisasi Peraturan Keimigrasian tentang golden visa agar terciptanya pemahaman mengenai peraturan imigrasi terbaru dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum yang dengan demikian dapat meminimalisir jumlah pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Kepulauan Babel.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan in dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi para pemegang izin tinggal keimigrasian, penjamin ataupun sponsor pengguna orang asing di daerah ini," katanya.
Ia menyampaikan berbagai kebijakan keimigrasian diharapkan mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap tidak mengesampingkan aspek pengawasan keimigrasian dalam mengantisipasi dampak negatif dari tingginya tingkat perpindahan manusia tersebut.
"Langkah baru yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan meluncurkan layanan golden visa yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia sehingga dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas" katanya.
Ia menyatakan tantangan pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini, dengan pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi dan transportasi global yang yang berjalan sangat cepat tidak hanya merubah pola kehidupan dan pemikiran manusia namun juga telah mengaburkan batas-batas negara sehingga memicu peningkatan pergerakan manusia antar negara.
"Kondisi ini, perlu direspons secara cepat oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dengan meningkatkan pelayanan serta upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang lebih aktif dan profesional serta akuntabel," katanya.