Jakarta (Antara Babel) - Petugas Polda Metro Jaya menyatakan tersangka tayangan videotron film porno SAR (24) menjalankan modus meretas videotron milik PT Transito Adiman Jati melalui jaringan internet.
"Tersangka meretas videotron melalui internet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, Selasa.
Petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ahli analisis komputer SAR di kawasan Senopati Jakarta Selatan pada Selasa (4/10) siang.
Setelah meretas untuk mendapatkan "username" dan "password" videotron itu, Fadil menjelaskan SAR menggunakan aplikasi "Team Viewer" untuk mengakses ke videotron.
Selanjutnya, karyawan pada perusahaan analis itu mengakses film porno yang ditayangkan melalui videotron milik PT Transito Adiman Jati tersebut.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan penayangan film porno pada layar besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB.