Jakarta (Antara Babel) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Selasa.
Iriawan mengungkapkan petugas menganalisa CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati.
Berdasarkan analisa komputer dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Menkominfo: Penayangan Video Porno Bukan Lewat Internet
5 Oktober 2016 14:24
Polisi: Tersangka Retas Tayangan Videotron Film Porno
4 Oktober 2016 23:34
Polda Metro Periksa 10 Saksi Videotron Porno
2 Oktober 2016 15:33
Djarot Pertanyakan Motif Pelaku Penayangan Video Porno
1 Oktober 2016 15:40
Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai-nikah siri
5 September 2024 12:59
Polisi dalami dugaan penggelapan uang oleh suami Bunga Citra Lestari
4 Juni 2024 13:55
Tiga korban pesawat jatuh dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati Jakarta
19 Mei 2024 18:30
Polisi dalami isi telepon Brigadir RA
28 April 2024 22:00