Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu malam.
"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Sejumlah artis tengah beribadah haji di Tanah Suci
17 Juni 2024 18:40
Hoaks! Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 triliun
23 April 2024 09:46
Dukung Erick Thohir, Atta Halilintar: Sepak bola butuh pemimpin bersih
15 Januari 2023 16:29
Atta Halilintar bikin film, ini empat alasan tonton "Ashiap Man"
18 November 2022 11:02
Empat publik figur diperiksa terkait Doni Salmanan
17 Maret 2022 20:23
Atta Halilintar kembalikan tas pemberian Doni Salmanan ke penyidik
17 Maret 2022 18:58
Atta Halilintar penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan
17 Maret 2022 15:01
Youtuber Savas Fresh minta maaf usai Atta Halilintar cabut laporan polisi
12 November 2021 13:11