Djakarta, 13/12/1949 (ANTARA) -
Wakil Belanda Dr. J.H.Van Royen dalam pidatonja menjatakan, bahwa pemerintah Nederland bermaksud mengadjukan usul untuk diterimanja Republik Indonesia Serikat sebagai anggauta jang ke-60 dari PBB segera sesudah penjerahan kedaulatan jang dilakukan pada tgl. 27 Desember jad.
Resolusi jang diadjukan oleh wakil Ukraina itu menuntut supaja Dewan Keamanan pertama2 memerintahkan penarikan mundur tentera Belanda di Indonesia hingga kedudukan bulan Desember tahun j.l. Kedua, pembebasan tawanan2 politik jang ditangkap oleh Belanda dan perintah kepada Belanda supaja memberhentikan terrornja. Ketiga, pembentukan komisi baru di Indonesia terdiri atas segenap anggauta2 Dewan Keamanan untuk mengadakan pengawasan atas didjalankannja pasal satu dan dua diatas. Selandjutnja resolusi itu meminta supaja dalam tempo tiga bulan sesudah pembentukan komisi tsb mengadakan laporan mengenai kemerdekaan dan kedaulatan dari Indonesia dan achirnja meminta dengan segera pembubaran dari UNCI jang sekarang.
Sebagai pernah dikabarkan usul tsb pernah djuga diadjukan oleh wakil Ukraina Dmitri Manuilsky didalam rapat Sidang Lengkap dan rapat panitya politik ad hoc PBB baru2 ini.
Keduanja telah menolak usul jang diadjukan oleh wakil Ukraina itu atas dasar bahwa Sidang Lengkap tidak diperkenankan mengambil tindakan2 mengenai soal2 jang masih mendjadi soal Dewan Keamanan sesuai dengan bunji piagam PBB.
Pidato Van Royen
Dalam pidatonja wakil Belanda Dr. Van Royen memduji atas tindakan2 jang bidjaksana dari delegasi Indonesia didalam KMB. Oleh Van Royen dinjatakan pula kata2 penghargaan terhadap UNCI jang telah memberikan bantuannja untuk tertjapainja persetudjuan di Den Haag.
Kata Dr. Van Royen, hasil2 terpenting dari KMB ialah, pertama: Indonesia akan mendapatkan kedaulatan tidak bersjarat, lengkap dan sungguh2. Kedua, Unio Nerdeland-Indonesia akan merupakan langsungnja persahabatan untuk kepentingan bagi kedua pihak. Ketiganja, dunia akan mendapatkan keuntungan dari keamanan dan ketertiban didaerah2 penting jang akan dapat menghadapi kekuatan2 jang hanya dapat subur atas dasar kekatjauan dan pertentangan.
Pidato Palar
Dalam sidang tsb berpidato pula wakil Repubik Palar, jang menjatakan bahwa djelas bahwa Unio Nederland-Indonesia akan terdiri atas dua negara: berdaulatan penuh jang akan mengadakan kerdja-sama diberbagai lapangan untuk kepentingan bersama. Kata Palar, dalam pada itu kedaulatan mengenai soal Irian harus diselesaikan.
Kami berpendirian teguh, bahwa Irian dalam waktu setahun itu akan menjusul masuk dalam kedaulatan kita. Mengenai pangkalan Surabaja dikatakan, bahwa pangkalan tsb akan diserahkan djuga kepada Republik Indonesia Serikat dan akan berada dibawah komando opsir angkatan laut Belanda jang bertanggung djawab terhadap Menteri Pertahanan RIS.
Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA