Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (13/11/2024).
Adapun 2 (dua) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu, Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat; dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (14/11), kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh JFT Perancang Madya, Muhammad Iqbal. Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah/rancangan peraturan kepala daerah menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Tujuan dari harmonisasi tersebut yaitu untuk menyelaraskan materi muatan dengan Pancasila, UUDNRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainya, serta penyelarasan dengan teknik penyusunan Peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Budi Hamzah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Raperkada.
"Diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik selama ini dengan pemkab Bangka dalam harmonisasi produk hukum daerah.
Kakanwil Harun melanjutkan, hingga November 2024 Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan 167 Ranperkada, dan 34 Ranperda.
"Dari Pemkab Bangka sendiri sudah diharmonisasi 2 Ranperda dan 22 Ranperkada," ujar Harun.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Ismail, Yanto Majid, Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, dan Imam Rokhyani) dan JFU (Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kabibaten Bangka adalah Kepala Bagian Kesra (Budi Hamzah), Kabid Hubungan Industrial (Indra Saktiansyah), Perwakilan Bagian Hukum Afrizal, dan JFT Analis Hukum pada Bagian Hukum.