Jakarta (ANTARA) - Beredar unggahan di platform TikTok, terkait wacana Presiden Prabowo yang akan menempatkan kembali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"BREAKING NEWS
MEGAWATI DAN PRABOWO KERJASAMA, DIPASTIKAN POLRI DIBAWAH NAUNGAN (TNI) SAMA SEPERTI DULU LAGI YANG SETUJU KOMENT YA. Konten Viral PRABOWO SAMPAIKAN"
Namun, benarkah Polri akan kembali ditempatkan dibawah naungan TNI?
Penjelasan :
Menurut penelusuran ANTARA, wacana tersebut disampaikan oleh nggota Komisi III DPR RI Deddy Yevri Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Ia menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Ia memperingatkan agar usulan-usulan terkait reformasi terhadap Polri tidak menjadi upaya untuk mengembalikan sistem seperti di masa Orde Baru. Ia juga berpesan agar setiap langkah reformasi Polri harus dilakukan secara hati-hati dan menggunakan kajian yang matang.
Berita selengkapnya dapat disimak pada berita ANTARA "Pengembalian kepolisian di bawah TNI dinilai dapat lemahkan institusi"
Sementara itu belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait wacana "Polri akan kembali ditempatkan dibawah naungan TNI". Sementara itu,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak secara tegas usulan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya berkeberatan," kata Tito, dilansir dari ANTARA.
Ditegaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, bahwa TNI dan Polri adalah Institusi yang berada dibawah koordinasi Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).