Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) guna mencegah dan mengantisipasi tindak korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami memperkuat peran APIP guna mencegah terjadinya tindakan korupsi," kata Kepala Inspektorat Belitung, Paryanta dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, memperkuat peran APIP merupakan langkah preventif atau upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah itu.
Ia mengatakan, Inspektorat Belitung saat ini tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan saja terhadap potensi dan ancaman tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, lanjut Paryanta, pihaknya juga melaksanakan fungsi pembinaan bahkan penjaminan (insurance).
"Kami sampai saat ini terus melakukan pembinaan dan pendampingan sehingga kalau ada gejala-gejala terjadinya penyimpangan maka kami akan segera memberikan arahan," ujarnya.
Paryanta menyampaikan, pada prinsipnya Inspektorat Belitung lebih mengedepankan prinsip pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau jajaran ASN di lingkungan pemerintah daerah itu dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran maupun keuangan.
"Jadi ikuti ketentuan dan aturan jangan menyimpang dari ketentuan dan aturan kalau ada hal yang mungkin penafsiran yang tidak jelas maka harus konsultasi kepada kami sehingga kami cari apa yang seharusnya dilakukan kami siap untuk diajak diskusi bersama-sama mencarikan solusi," katanya.
Paryanta juga mendorong agar masyarakat berani melaporkan jika menemukan dugaan tindak korupsi di daerah itu melalui berbagai kanal dan layanan pengaduan yang telah disiapkan.
"Selain itu ada juga pelaporan yang namanya whistleblowing system (WBS) itu yang melaporkan adalah teman sejawatnya ini yang masih belum kami temukan identitas pelapor akan kami tutupi ada perlindungan," ujarnya.