"Pengawasan penting dilakukan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas baik pengguna kendaraan maupun masyarakat umum," kata Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Belitung, Gitono di Tanjungpandan, Senin.
Pengawasan itu juga setelah sebelumnya atau Minggu (29/12), didapati delapan kendaraan truk bermuatan melebihi kapasitas yang hendak berangkat menuju Pulau Bangka di Lelabuhan Sadai di Bangka Selatan menggunakan kapal roro milik ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru.
"Selain pengawasan di lapangan, kami juga memeriksa kesiapan kendaraan yang hendak menyeberang di Pulau Bangka," kata dia.
Ia menduga kendaraan atau truk bermuatan barang yang menyeberang tidak melakukan uji KIR secara berkala atau masa berlakunya sudah habis.
"Kami juga melakukan uji emisi kendaraan berbahan bakar premium maupun solar untuk menentukan tingkat polutan udara yang dikeluarkan dari knalpot kendaraan bermotor," katanya.
Meskipun truk yang membawa barang muatan melebihi kapasitas masih diperbolehkan menyeberang, namun, kata dia, hal tersebut tidak diulangi kembali karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun orang lain.
"Saya minta pengemudi truk tidak kembali membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas muatan mobil karena tindakan itu melanggar ketentuan dan mengancam keselamatan," ujarnya.