Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan Polres Belitung menangkap seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kuala Bate berinisial RP (32) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 48,71 gram di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Jumat dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan Polres Belitung berhasil mengamankan seorang penumpang yang hendak turun di Pelabuhan Tanjung RU,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, RP yang merupakan warga Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, diamankan saat menumpang truk warna hijau pengangkut barang kargo yang turun dari KM Kuala Bate.
Petugas mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, kardus tersebut berisi selongsong knalpot dan baut motor yang di dalamnya ditemukan satu kantong besar berisi kristal putih diduga sabu.
“Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 48,71 gram,” ujarnya.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan Pelni rute Sadai (Bangka Selatan) menuju Tanjung RU (Belitung).
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk memastikan jadwal kedatangan kapal. Kapal yang dicurigai tiba sekitar pukul 05.30 WIB.
Petugas kemudian memeriksa truk kargo yang membawa satu penumpang dan menemukan barang bukti tersebut.
Saat ini, sopir truk dan penumpang beserta kendaraan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026