Sungailiat (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut biaya haji tahun 1446 H/2025 M turun sebesar Rp614 ribu per jamaah dibanding tahun 2024.
"Tahun 2025, biaya haji yang wajib disetor oleh calon jamaah haji turun rata-rata Rp614 ribu atau Rp55.431.750 dibanding tahun 2024 mencapai Rp56.046.172 per jemaah," kata Plt Kepala Kantor Agama Kabupaten Bangka, Akhmad Zakwan di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan, penurunan biaya haji tahun ini yang turun tentu membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi Bangka Belitung sedang turun.
"Biaya haji itu ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI dengan menyesuaikan kondisi masyarakat sekarang," jelas dia.
Hanya saja kata dia, waktu pelunasan pembayaran biaya haji masih dalam tahap pembahasan sehingga belum bisa disampaikan ke calon jamaah haji yang terdaftar.
"Setelah ditetapkan waktu pelunasan, kami akan segera menyampaikan ke seluruh calon jamaah haji supaya melakukan pembayaran," ujar dia.
Dia optimis, semua calon jamaah haji sudah mempersiapkan pembayaran, hanya saja jadwal belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dia berharap semua tahapan haji tahun 2025 berjalan lancar karena calon jamaah haji asal Kabupaten Bangka dengan jumlah sementara sebanyak 270 orang sudah mulai latihan manasik haji.
"Calon jamaah haji yang terdaftar tersebut dapat berubah jika terjadi penambahan jumlah kuota dari pemerintah pusat termasuk pula jika ada yang meninggal dunia," jelas dia.