"Terhitung Jumat (28/10) APK dalam bentuk sosialisasi bakal calon itu harus ditertibkan dan kami mengimbau kepada tim pemenangan masing-masing calon untuk menurunkan atau mencopot semua APK di sejumlah titik," kata Ketua Bawaslu Babel, Zulteri di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, pasangan calon melalui tim pemenangannya diberi waktu selama tiga hari untuk menurunkan seluruh APK yang tersebar di beberapa titik.
"Jika masih terlihat terpasang sampai batas waktu yang sudah kami tetapkan, maka kami layangkan surat teguran dan bisa juga diberikan sanksi bagi mereka tidak mengindahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu sedang konsentrasi melakukan jelajah pengawasan terutama terkait dengan data pemilih yang akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami fokus terhadap data pemilih karena ini selalu menjadi sumber masalah setiap Pilkada, jika tidak ditangani dengan benar maka memicu terjadinya golput," ujarnya.
Sementara anggota Panwaslu Bangka Tengah, Robianto mengatakan di Bangka Tengah tercatat sebanyak 22 spanduk dan 237 baliho yang saat ini masih terpasang.
"Kami sudah inventarisir semua APK pada setiap kecamatan, kami akan melakukan penertiban secara serentak dengan melibatkan Satpol PP Bangka Tengah dan KPU," ujarnya.
Ia mengatakan, teknis penertiban dilakukan oleh Panwascam berkoordinasi dengan Tramtib di setiap kecamatan dan masing-masing Polsek.
"Kami sudah layangkan surat kepada Panwascam untuk melakukan penertiban di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan karena pada Jumat (28/10) sudah memasuki masa kampanye pasangan calon Pilgub dan ini juga sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pasangan calon diperbolehkan memasang APK sesuai ketentuan, seperti harus ada nomor urut, nama, gambar, visi misi dan berlogo KPU.
"Pemasangan APK ini 'kan diatur KPU Babel, kalau yang sekarang terpasang itu adalah alat peraga sosialisasi bakal calon karena belum ada memuat ketentuan nomor urut, nama, visi misi dan logo KPU," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.