Pangkalpinang (ANTARA) - Kemas Akhmad Tajuddin SH.MH dari Kantor Hukum Nanusa selaku Penasehat Hukum Chyntia Ayuningrum dan Kuasa Manajemen PT Mega Buana Bhakti RS Siloam Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan kedua belah pihak yang berselisih dalam hubungan industrial bersepakat untuk berdamai.
“Kami lega karena para pihak dengan kebesaran hati masing masing bersepakat untuk menempuh jalan perdamaian,” kata Kemas Akhmad Tajuddin SH.MH di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyatakan kesepakatan perdamaian antara PT Mega Buana Bhakti RS Siloam Kepulauan Bangka Belitung dengan Cyntia Ayuningrum dipimpin dipimpin oleh Ketua Majelis PHI Pengadilan Negeri Pangkalpinang Hirmawan Agung Wicaksono, SH.MH dan kedua belah pihak yang berselisih dalam hubungan industrial bersepakat untuk berdamai.
Kesepakatan perdamaian akan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dihadapan Majelis Hakim pada saat persidangan. Dengan tercapainya perdamaian, maka kedua belah pihak akan melaksanakan kewajibannya masing-masing dan mendapatkan haknya sebagaimana disepakati dalam kesepakatan perdamaian.
"Kedua belah bersepakat dengan tuntasnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi, maka tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul termasuk permintaan biaya lainnya dikemudian hari terkait dengan perselisihan hubungan industrial antara keduanya sedangkan hubungan silaturahmi dan kekeluargaan diharapkan tetap dapat terjalin dengan baik," kata Kemas Akhmad Tajuddin SH.MH dari Kantor Hukum Nanusa.