Belitung (ANTARA) - Tim penasihat hukum Suhirman menyampaikan hasil temuan sementara Dewan Pers terkait pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media daring soal dugaan pemalsuan tandatangan atas penerbitan surat tanah di Desa Dukong, Tanjungpandan.
"Melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan hasil temuan sementara Dewan Pers terkait adanya pemberitaan yang tidak seimbang terhadap klien kami," kata Tim Penasihat Hukum Suhirman, Heryanto di Tanjungpandan, Selasa.
Menurut dia, pertama-tama pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers yang telah menjalankan fungsi pengawasan atas kerja-kerja jurnalistik di Indonesia secara profesional dan independen.
Ia mengatakan, berkaitan dengan hasil penilaian sementara Dewan Pers yang menyatakan bahwa salah satu media yang memuat berita tersebut telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, serta butir 2 huruf a dan b dari Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Oleh karena itu, lanjut Heryanto, sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut merasa perlu menyampaikan beberapa hal kepada publik atau masyarakat luas.
"Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media teradu sangat merugikan nama baik kami, baik secara pribadi maupun kelembagaan, karena menyajikan informasi yang tidak diverifikasi, tidak berimbang, dan mencampuradukkan opini serta fakta yang bersifat menghakimi," ujarnya.
Disampaikan, selain itu, dalam pemberitaan tersebut, tidak ada upaya konfirmasi atau permintaan klarifikasi dari pihak media teradu sebelum berita tersebut dipublikasikan.
"Padahal, sesuai prinsip jurnalisme yang sehat, setiap pihak yang diberitakan wajib diberikan hak jawab secara layak dan proporsional," katanya.
Selanjutnya, dengan keluarnya penilaian sementara dari Dewan Pers, pihaknya berharap media teradu segera menindaklanjuti rekomendasi yang akan dikeluarkan secara resmi oleh Dewan Pers, termasuk melakukan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka kepada kami sebagai pihak yang dirugikan.
"Kami juga mendorong semua insan pers agar tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta mengedepankan verifikasi dan etika jurnalistik sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber," ujarnya.
Heryanto mengajak semua pihak, termasuk media untuk menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran bersama.
"Sehingga para insan pers dapat menjaga kualitas informasi yang sehat dan membangun kepercayaan publik terhadap media," katanya.
Kuasa hukum Suhirman sampaikan temuan sementara Dewan Pers atas pemberitaan tidak seimbang
Selasa, 5 Agustus 2025 13:17 WIB
